Sabtu, 10 Maret 2012


Dasar-Dasar Perbankan

Pendahuluan
Bank sebagai salah satu financial intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat luas dan menyalurkannya. Daripada surplus unit (unit yang berlebih) kepada deficit unit (unit yang kekurangan). Di samping itu, ia juga memberikan jasa-jasa pelayanan perbankan lain, seperti Bank Garansi, Transfer, Letter of Credit (L/C), jual beli valas (Bank Notes), intercity clearing, inkaso, Real Time Gross Settlement (RTGS) dan jasa-jasa lainnya. Sebagai sebuah unit bisnis, Bank juga bertujuan mendapatkan keuntungan dari seluruh produk dan jasa yang diberikan olehnya.
Terdapat perbedaan antara Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah, yang mana dalam Perbankan Syariah tidak mengenal istilah bunga bank (interest), ia akan digantikan dengan berbagai akad dalam kuangan Islam, seperti mudharabah, murabahah, dll. Setiap Bank Islam memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan mengontrol segala jenis produk, jasa dan juga operasioanalnya agar segala aktivitas yang dilakukan (produk, jasa dan operasional) oleh Bank berlandaskan dengan kepatuhan syariah (shariah compliant). Bagaimanapun Bank sangat berperan besar dalam membantu memajukan aktivitas perekonomian dalam suatu Negara.
Penghimpun Dana
Menghimpun dana adalah salah satu kegiatan utama Bank, yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas. Ia dapat berupa demand deposit (giro), saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito). Berbagai variasi lainnya dapat dilakukan oleh bank tergantung kepada Manajemen Bank tersebut, agar dapat bersaing dengan bank-bank lainnya untuk memberikan produk  dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas.
Dalam sistem konvensinal pada produk ini sangat dikenal istilah bunga (interest). Setiap dana yang terhimpun akan diberikan bunga sebagai ‘hadiah’ dan penghargaan kepada para penabung (nasabah) karena mereka telah mempercayai Bank sebagai mitra pengelola keuangannya, dan juga ia sebagai penarik agar para nasabah menjadi loyal kepadanya. Demand deposit (giro) dan saving deposit (tabungan) adalah bentuk dana murah bagi Bank, karena kedua produk ini memerlukan bunga yang relatif kecil untuk operasionalnya dan demand deposit (depisito) adalah biaya mahal, karena ia memerlukan bunga yang besar untuk operasionalnya.
Penyalur Dana
Selain sebagai penghimpun dana, fungsi utama bank lainnya adalah sebagai penyalur dana, yaitu menyalurkan dana yang berlebih (yang telah dihimpun) kepada unit-unit yang membutuhkan. Sebagai pinjaman kredit kepada yang memerlukan, baik berupa lembaga ataupun individu, ataupun dipakai di pasar modal agar mendapatkan return yang telah diperkirakan.
Pinjaman dapat bersifat produktif ataupun konsumtif. Pinjaman produktif adalah pinjaman yang dipakai untuk modal usaha (modal kerja) ataupun sebagai melanjutkan usaha yang telah ada (investasi) untuk menjadikan usaha yang lebih besar dan lebih luas.
Sebagai contoh Bpk. A ingin mengembangkan usahanya yang telah ada kepada usaha yang lebih besar dan professional. Maka ia meminjam dana kepada Bank sekian rupiah untuk mengembangkan usahanya dengan hasil evaluasi Bank, prospek kedepannya dan kelayakan pinjamannya atas usaha Bpk. A tersebut. Setelah melengkapi beberapa dokumen dan syarat-syarat lainnya maka Bpk. A boleh mendapatkan pinjaman dari Bank. SM untuk mengembangkan usahanya. Biasanya terdapat jaminan dalam melakukan pinjaman tersebut.
Jasa-Jasa lainnya
Selain jasa-jasa diatas, bank juga berperan memberikan  jasa-jasa keuangan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dan perusahan bisnis. Beberapa contoh jasa-jasa tersebut adalah:
1. Bank Garansi
Yaitu suatu jaminan bank kepada nasabah dalam pembiayaan suatu proyek tertentu.
2. Clearing
Yaitu jasa penarikan warkat (cek atau BG) yang berasal dari dalam satu kota, termasuk transfer dalam kota antar bank. Untuk penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri dinamakan Collection (inkaso).
3. Letter of Credit (L/C)
Yaitu merupakan suatu jasa bank yang membantu masyarakat dalam aktivitas perdagangan ekspor dan impor untuk antar negara.
4. Safe Deposit Box
Yaitu suatu jasa yang diberikan Bank untuk menyimpan berbagai dokumen atau barang-barang berharga, safe deposit box lebih dikenal dengan Safe Loket.
5. Bank Notes/Valas
Merupakan kegiatan jual-beli mata uang asing jika disediakan oleh Bank.
6. Transfer
Yaitu jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
7. ATM (Auto Teller Machine)
Yaitu jasa penarikan uang tunai (cash) dari mesin ATM yang telah terdapat di berbagai sudut daerah dan kini dapat melakukan berbagai transaksi seperti pembayaran tagihan kredit, transfer, pembayaran air, tiket pesawat, hingga pembelian pulsa.
8. dll
Yaitu Bank Card, Traveller Cheque, Underwriting, Real Time Gross Settlement (RTGS), Tabungan Berencana (tabungan tanpa bunga anjuran dari pemerintah RI), Tabungan Dollar, Tabungan Haji, Tabungan Pendidikan,  Western Union, Pension Fund, dan berbagai jasa perbankan lainnya.
Sedikit Tentang Perbankan Syariah
Bank syariah kini telah menjamur di berbagai tempat, di Indonesia dan Luar Negara kita. Bahkan perkembangan di Luar Negara jauh meninggalkan perkembangan di dalam negri. Hal ini dilihat dari jumlah Bank-Bank Islam yang ada di luar negri dan juga Total Aset Bank Syariah di luar Indonesia.
Bank syariah dengan konsep utamanya tidak mengenal istilah Bunga (interest) dan lebih menekankan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan tidak saling merugikan kedua belah pihak. Sehingga ia tidak mengenal istilah negative spread (ketika return bunga pinjaman<bunga simpanan) dan tidak terkena dampak dari krisis moneter jika terjadi inflasi besar-besaran (kenaikan harga barang). Disinilah yang membedakan besar antara Bank Islam dan Bank Konvensional (Bank Umum) lainnya.
Regulasi
Sebagai suatu unit bisnis yang formal, Bank juga terkait dengan regulasi-regulasi kepada pihak yang berwenang di suatu tempat. Bank sangat terkait dengan Bank Sentral (di Indonesia disebut Bank Indonesia) dan kepada beberapa Undang-Undang yang terkait dengan Peraturan Institusi Keuangan dan Perbankan, seperti di Malaysia terdapat Islamic Banking Act 1983 (IBA 1983), Banking and Financial Institutions Act 1989 (BAFIA 1989), Anti Money Laundering Act 2001 (AMLA 2001) dan sebagainya.
Juga Bank sebagai individu beriteraksi kepada stakeholder lainnya seperti nasabah (yakni masyarakat luas), pemegang saham, pasar keuangan, lembaga masyarakat, lembaga pemerintah dan Bank-Bank lain). Disini ketua lembaga mengambil peran dalam menjalin hubungan baik antar semua pihak.
Kesimpulan
Bank sebagai salah satu institusi intermediasi dari unit yang berlebih (surplus units) kepada unit yang kekurangan (deficit units) untuk membantu laju perekonomian masyarakat dan berperan dalam menumbuhkan perekonomian Negara. Ia, sebagai lembaga lain, terkait dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang; Bank Sentral dan Undang-Undang bagi Institusi Keuangan dan Perbankan lainnya. Dan ia juga berinteraksi kepada masyarakat luas, organisasi Masyarakat, pasaran keuangan, lembaga zakat dan bank-bank lainnya. Semoga industri perbankan di Indonesia mendapatkan lebih kemajuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar