Dasar-Dasar Perbankan
September 23, 2010 at 14:45
Pendahuluan
Bank sebagai salah satu financial intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat luas dan menyalurkannya. Daripada surplus unit (unit yang berlebih) kepada deficit unit
(unit yang kekurangan). Di samping itu, ia juga memberikan jasa-jasa
pelayanan perbankan lain, seperti Bank Garansi, Transfer, Letter of
Credit (L/C), jual beli valas (Bank Notes), intercity clearing, inkaso, Real Time Gross Settlement (RTGS)
dan jasa-jasa lainnya. Sebagai sebuah unit bisnis, Bank juga bertujuan
mendapatkan keuntungan dari seluruh produk dan jasa yang diberikan
olehnya.
Terdapat perbedaan antara Perbankan
Konvensional dan Perbankan Syariah, yang mana dalam Perbankan Syariah
tidak mengenal istilah bunga bank (interest), ia akan digantikan dengan berbagai akad dalam kuangan Islam, seperti mudharabah, murabahah,
dll. Setiap Bank Islam memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan
mengontrol segala jenis produk, jasa dan juga operasioanalnya agar
segala aktivitas yang dilakukan (produk, jasa dan operasional) oleh Bank
berlandaskan dengan kepatuhan syariah (shariah compliant). Bagaimanapun Bank sangat berperan besar dalam membantu memajukan aktivitas perekonomian dalam suatu Negara.
Penghimpun Dana
Menghimpun dana adalah salah satu kegiatan utama Bank, yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas. Ia dapat berupa demand deposit (giro), saving deposit (tabungan) dan time deposit
(deposito). Berbagai variasi lainnya dapat dilakukan oleh bank
tergantung kepada Manajemen Bank tersebut, agar dapat bersaing dengan
bank-bank lainnya untuk memberikan produk dan pelayanan yang terbaik
bagi masyarakat luas.
Dalam sistem konvensinal pada produk ini sangat dikenal istilah bunga (interest).
Setiap dana yang terhimpun akan diberikan bunga sebagai ‘hadiah’ dan
penghargaan kepada para penabung (nasabah) karena mereka telah
mempercayai Bank sebagai mitra pengelola keuangannya, dan juga ia
sebagai penarik agar para nasabah menjadi loyal kepadanya. Demand deposit (giro) dan saving deposit
(tabungan) adalah bentuk dana murah bagi Bank, karena kedua produk ini
memerlukan bunga yang relatif kecil untuk operasionalnya dan demand deposit (depisito) adalah biaya mahal, karena ia memerlukan bunga yang besar untuk operasionalnya.
Penyalur Dana
Selain sebagai penghimpun dana, fungsi
utama bank lainnya adalah sebagai penyalur dana, yaitu menyalurkan dana
yang berlebih (yang telah dihimpun) kepada unit-unit yang membutuhkan.
Sebagai pinjaman kredit kepada yang memerlukan, baik berupa lembaga
ataupun individu, ataupun dipakai di pasar modal agar mendapatkan return yang telah diperkirakan.
Pinjaman dapat bersifat produktif ataupun
konsumtif. Pinjaman produktif adalah pinjaman yang dipakai untuk modal
usaha (modal kerja) ataupun sebagai melanjutkan usaha yang telah ada
(investasi) untuk menjadikan usaha yang lebih besar dan lebih luas.
Sebagai contoh Bpk. A ingin mengembangkan
usahanya yang telah ada kepada usaha yang lebih besar dan professional.
Maka ia meminjam dana kepada Bank sekian rupiah untuk mengembangkan
usahanya dengan hasil evaluasi Bank, prospek kedepannya dan kelayakan
pinjamannya atas usaha Bpk. A tersebut. Setelah melengkapi beberapa
dokumen dan syarat-syarat lainnya maka Bpk. A boleh mendapatkan pinjaman
dari Bank. SM untuk mengembangkan usahanya. Biasanya terdapat jaminan
dalam melakukan pinjaman tersebut.
Jasa-Jasa lainnya
Selain jasa-jasa diatas, bank juga
berperan memberikan jasa-jasa keuangan lain yang dibutuhkan oleh
masyarakat luas dan perusahan bisnis. Beberapa contoh jasa-jasa tersebut
adalah:
1. Bank Garansi
Yaitu suatu jaminan bank kepada nasabah dalam pembiayaan suatu proyek tertentu.
2. Clearing
Yaitu jasa penarikan warkat (cek atau BG)
yang berasal dari dalam satu kota, termasuk transfer dalam kota antar
bank. Untuk penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri
dinamakan Collection (inkaso).
3. Letter of Credit (L/C)
Yaitu merupakan suatu jasa bank yang membantu masyarakat dalam aktivitas perdagangan ekspor dan impor untuk antar negara.
4. Safe Deposit Box
Yaitu suatu jasa yang diberikan Bank
untuk menyimpan berbagai dokumen atau barang-barang berharga, safe
deposit box lebih dikenal dengan Safe Loket.
5. Bank Notes/Valas
Merupakan kegiatan jual-beli mata uang asing jika disediakan oleh Bank.
6. Transfer
Yaitu jasa pengiriman uang baik antar
bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat
dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
7. ATM (Auto Teller Machine)
Yaitu jasa penarikan uang tunai (cash)
dari mesin ATM yang telah terdapat di berbagai sudut daerah dan kini
dapat melakukan berbagai transaksi seperti pembayaran tagihan kredit,
transfer, pembayaran air, tiket pesawat, hingga pembelian pulsa.
8. dll
Yaitu Bank Card, Traveller Cheque,
Underwriting, Real Time Gross Settlement (RTGS), Tabungan Berencana
(tabungan tanpa bunga anjuran dari pemerintah RI), Tabungan Dollar,
Tabungan Haji, Tabungan Pendidikan, Western Union, Pension Fund, dan berbagai jasa perbankan lainnya.
Sedikit Tentang Perbankan Syariah
Bank syariah kini telah menjamur di
berbagai tempat, di Indonesia dan Luar Negara kita. Bahkan perkembangan
di Luar Negara jauh meninggalkan perkembangan di dalam negri. Hal ini
dilihat dari jumlah Bank-Bank Islam yang ada di luar negri dan juga
Total Aset Bank Syariah di luar Indonesia.
Bank syariah dengan konsep utamanya tidak mengenal istilah Bunga (interest) dan lebih menekankan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan tidak saling merugikan kedua belah pihak. Sehingga ia tidak mengenal istilah negative spread (ketika return
bunga pinjaman<bunga simpanan) dan tidak terkena dampak dari krisis
moneter jika terjadi inflasi besar-besaran (kenaikan harga barang).
Disinilah yang membedakan besar antara Bank Islam dan Bank Konvensional
(Bank Umum) lainnya.
Regulasi
Sebagai suatu unit bisnis yang formal,
Bank juga terkait dengan regulasi-regulasi kepada pihak yang berwenang
di suatu tempat. Bank sangat terkait dengan Bank Sentral (di Indonesia
disebut Bank Indonesia) dan kepada beberapa Undang-Undang yang terkait
dengan Peraturan Institusi Keuangan dan Perbankan, seperti di Malaysia
terdapat Islamic Banking Act 1983 (IBA 1983), Banking and Financial
Institutions Act 1989 (BAFIA 1989), Anti Money Laundering Act 2001 (AMLA
2001) dan sebagainya.
Juga Bank sebagai individu beriteraksi kepada stakeholder
lainnya seperti nasabah (yakni masyarakat luas), pemegang saham, pasar
keuangan, lembaga masyarakat, lembaga pemerintah dan Bank-Bank lain).
Disini ketua lembaga mengambil peran dalam menjalin hubungan baik antar
semua pihak.
Kesimpulan
Bank sebagai salah satu institusi intermediasi dari unit yang berlebih (surplus units) kepada unit yang kekurangan (deficit units)
untuk membantu laju perekonomian masyarakat dan berperan dalam
menumbuhkan perekonomian Negara. Ia, sebagai lembaga lain, terkait
dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang;
Bank Sentral dan Undang-Undang bagi Institusi Keuangan dan Perbankan
lainnya. Dan ia juga berinteraksi kepada masyarakat luas, organisasi
Masyarakat, pasaran keuangan, lembaga zakat dan bank-bank lainnya.
Semoga industri perbankan di Indonesia mendapatkan lebih kemajuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar